Yusril Menilai Putusan Mahfud MD Tidak Jelas
Yusril: Putusan Mahfud MD Terhadap Tidak Jelas
Pernyataan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan bekas Kabareskrim Polri Susno
Duadji harus dieksekusi jaksa kendati tidak mencantumkan jumlah masa tahanan,
ditentang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, apa yang disampaikan Mahfud sudah
melampaui kewenangannya sebagai hakim. Karena yang memiliki kewenangan
eksekutorial adalah jaksa, bukan hakim. Yusril mengibaratkan hakim sebagai
penghulu, jika ada yang ingin nikah, harus dinikahkan. Jika tidak ada, jangan
memaksa orang lain nikah.
“Hakim pasif tidak boleh aktif. Hakim tidak boleh
berdebat dengan publik. Jauh dari sikap seperti hakim. Hakim itu seperti
penghulu. Kalau ada yang datang kawin,” ujar Yusril kepada wartawan di
kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2013).
Terkait kasus Susno, menurut Yusril, tidak dapat
dieksekusi karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi batal demi
hukum karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan.
“Orang bersalah memang harus dieksekusi. Tapi
kewenangan itu harus juga ditaati negara. Ini kesalahan negara dalam
menjalankan hukum. Sampai kapanpun Mahfud akan saya lawan. Saya akan melakukan
perlawanan secara akademik karena saya tidak berkuasa,” terang Yusril.
Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap Pasal 197 KUHAP tidak jelas dan multitafsir, sehingga menimbulkan
kontroversi baru. Mahkamah Konstitusi juga tidak konsisten dalam memutuskan
perkara, terutama dalam hal menyatakan putusan berlaku surut atau tidak.
“Harapan kita MK menyelesaikan kontroversi ini,
yang terjadi malah putusan MK menimbulkan kontroversi baru. Tujuan untuk
memperoleh kepastian hukum tidak tercapai,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, dalam UU KUHAP tidak pernah ada
disebutkan kata-kata ‘perintah segera masuk’. Kata-kata tersebut sudah tidak
berlaku lagi. Pasalnya, setelah diberlakukannya KUHAP, istilah ‘segera masuk’
itu tidak ada lagi.